Pelatihan TKBT 2 Tenaga Kerja Bangunan Tinggi
Masing masing metode kerja memiliki kelebihan dan kekurangan serta risiko yang berbeda-beda. Oleh karenanya pengurus atau pun manajemen perlu mempertimbangkan pemakaian metode dengan memperhatikan aspek efektifitas dan risiko baik yang bersifat finansial dan non finansial. Aspek risiko akan bahaya keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi perhatian utama semua pihak di tempat kerja.
Untuk lebih jelasnya, perbedaan TKPK dan TKBT bisa dilihat juga dalam hal jenis pekerjaan, pelatihan, dan risiko keselamatan. Pelatihan TKPK 1 dibawakan oleh tim instruktur yang terdiri dari akademisi, praktisi dan pihak dari Kemnaker RI. Instruktur akan memberikan materi TKPK secara lengkap dan program pelatihan berlangsung selama 5 hari dan ujian kompetensi dilakukan di hari terakhir. Peserta yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan sertifikat kompetensi dari Kemnaker RI.
Pelatihan Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tingkat (TKBT) ini dirancang untuk membekali pekerja dengan pengetahuan dan keterampilan untuk bekerja dengan aman dalam setiap situasi ketinggian. Peserta akan dibekali kemampuan untuk mengenali potensi cidera serius saat bekerja di ketinggian dan menentukan metode yang aman yang tersedia untuk meminimalkan risiko. Sertifikasi dan pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT 2) merupakan program yang dirancang untuk membekali pekerja di tingkat ketinggian dengan pengetahuan dan keterampilan untuk bekerja dalam ruang aman. Kasus tersebut menjadi kasus kecelakaan yang paling banyak terjadi pada pekerja.Oleh karena itu, perusahaan perlu memperhatikan praktik manajemen keselamatan pekerja. Dengan begitu, perusahaan juga dapat menghemat budget lebih dikarenakan resiko denda maupun klaim kompensasi yang lebih kecil dan tentunya produktifitas pekerja yang meningkat.
Hal ini selain untuk memberikan jaminan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja,juga sangat terkait dengan keselamatan asset produksi. Perusahaan maupun pengusaha harus mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di lingkungan kerja ketinggian sehingga resiko kecelakaan kerja menjadi lebih kecil. Pada serangkaian kegiatan pelatihan TKBT 2 nantinya pada peserta akan diberikan bekal pengetahuan tentang K3 di ketinggian (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Kemudian akan ada sesi post test dan praktik untuk menilai tingkat kompetensi peserta dalam menerapkan K3 bekerja pada ketinggian, jika dinyatakan lulus maka peserta berhak menerima Sertifikat dan Lisensi K3 Tenaga Kerja Bangunan Tinggi 2 yang diterbitkan oleh Kemnaker RI. Sertifikasi ini tidak hanya mengukur keahlian teknis tetapi juga pengetahuan tentang praktik keselamatan kerja. Hal ini memberikan kontribusi positif pada pengurangan risiko kecelakaan di tempat kerja.
Pekerjaan di ketinggian dapat dilakukan dalam berbagai sektor, seperti konstruksi, perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur, telekomunikasi, dan lain-lain. Pelatihan AK3U Kemnaker anda sudah merasa cukup mengetahui pengertian tentang TKBT dan juga TKPK serta juga sudah merasa cukup dalam peryaratan untuk mengikuti Training Bekerja di Ketinggian ini, Maka saat ini anda harus mencari tempat untuk mengikuti Training Bekerja di Ketinggian.
Terdapat berbagai manfaat dari Pelatihan TKBT II mulai dari sisi keselamatan, karir hingga kompetensi diri. Jika Anda telah bersertifikasi TKBT II, Anda memiliki ruang tumbuh karir yang lebih luas dibandingkan rekan yang tidak memiliki skill bersertifikasi. Hal ini dikarenakan semakin banyak perusahaan yang peduli dan memperhatikan keselamatan para pekerjanya secara penuh.
Seseorang yang jatuh dari ketinggian dua meter sudah mempunyai peluang untuk mengalami cedera yang fatal. Pelatihan ini bertujuan untuk dapat mengurangi Potensi Resiko dalam kecelakaan kerja, Sebab Pelatihan TKBT ini di Rancang untuk membekali pekerja akan kebutuhan pengetahuan dan keterampilan dalam keselamatan bekerja di ketinggian. Pekerja yang memiliki sertifikasi TKBT 1 memperoleh pengetahuan dasar dan keterampilan terkait keselamatan di lingkungan kerja yang melibatkan pekerjaan di ketinggian. Mereka biasanya dapat melakukan tugas-tugas sederhana di ketinggian dengan pengawasan dan bantuan yang memadai. Bekerja pada ketinggian / Working at Height memiliki potensi bahaya yang cukup besar di setiap pekerjaan konstruksi dan pekerjaan lainnya. Undang-Undang mengamanatkan kewajiban terhadap penyelenggara kerja wajib menjelaskan mengenai resiko terhadap setiap bidang pekerjaan, termasuk bekerja pada ketinggian ini.